Calon peserta didik memiliki hak untuk melakukan pendaftaran pada 2 (dua) satuan pendidikan (sekolah) dengan ketentuan 1 (satu) sekolah berada di dalam wilayah
Berdasarkan hasil sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara daring, maka dapat diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023