FAQ atau yang Frequently Asked Questions adalah daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakan umum tentang sesuatu. Dalam hal ini FAQ yang ada disini berkaitan dengan pelaksanaan PPDB di SMA 1 PEKALONGAN tahun ajaran 2022-2023 yang akan dilaksanakan pada bulan juni 2022 ini. FAQ ini kami buat untuk membantu calon peserta didik dalam mengikuti rangkaian PPDB di SMA 1 PEKALONGAN.
Dan berikut ini adalah beberapa daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon peserta didik (CPD) berkaitan dengan pelaksanaan PPDB di SMA 1 PEKALONGAN. Baca informasi selengkapnya dibawah (klik judul untuk membaca isinya) ini,
Masih, Semua calon peserta didik SMA Negeri 1 Pekalongan dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur masuk selama masa pendaftaran yaitu tanggal 29 Juni s.d 1 Juli 2022, kecuali jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Afirmasi
Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Perpindahan Orang Tua
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:
1.1. Jalur Zonasi
- Seleksi dilakukan dengan :
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
- Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
- Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
- jalur zonasi,
- jalur afirmasi, dan
- jalur prestasi.
1.2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
- Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan;
- jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
1.3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
- jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
1.4. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
- Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran);
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
PEMINATAN
- PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
- Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
- Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
- Jalur Zonasi (paling sedikit) 55%
- Jalur Prestasi (paling banyak) 20%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (paling banyak) 5%
- Jalur Afirmasi (paling sedikit) 20%, jalur afirmasi terdiri dari;
- Jalur Afirmasi untuk Yatim/Piatu (paling banyak) 2%
- Jalur Afirmasi untuk Anak Panti (paling banyak) 2%
- Jalur Afirmasi untuk Anak Nakes (paling banyak) 3%
- Jalur Afirmasi untuk Siswa Miskin 13%
- 15 Mei 2022 : Penetapan Zonasi
- 10 Juni 2022 : Pengumuman PPDB
- 15 s.d 28 Juni 2022 : Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas
- 29 Juni s.d 1 Juli 2022 : Aktivasi Akun Pendaftaran dan Perubahan Pilihan (Dimulai pukul 07:00 WIB s.d 23:55 WIB setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup pada pukul 16:00 WIB di tanggal 1 Juli 2022)
- 1 s.d 3 Juli 2022 : Evaluasi Pengaduan
- 4 Juli 2022 : Pengumuman Hasil
- 5 s.d 7 Juli 2022 : Daftar Ulang
- 11 Juli 2022 : Awal Tahun Ajaran Baru 2022-2023
Bagi yang masih bingun alur pendaftaran PPDB tahun ini silahkan bisa lihat gambaran alur PPDB yang bisa dilakukan oleh calon peserta didik di bawah ini
- hotline : 0857 1214 8357 (wa) , 0285 421190 (tlp)
- grup Telegram : s.id/telegramppdbsma1pkl
- bot PPDB : t.me/PPDBSMA1PKLbot
- instagram : @sma1pekalongan
- twitter : @sma1pekalongan
- facebook : /sman1pekalongan
Nilai terendah sebesar 36.1, sedangkah siswa dengan nilai akhir tertinggi 39.56.
Data zonasi SMA 1 PEKALONGAN dapat dilihat pada link berikut : https://s.id/zonasisma1pkl
Jarak terdekat adalah 25 meter dari sekolah serta jarak yang terjauh 962 meter dari sekolah tujuan.
Token adalah kode unik yang akan didapatkan oleh calon peserta didik pada tanggal 15 s.d 28 Juni 2022 secara online pada website ppdb.jatengprov.go.id pada saat melakukan verifikasi akun di sekolah (SMA/SMK) terdekat.
Tidak perlu bingung, nanti di aplikasi sudah ada tinggal download, kalau dilihat dari tujuannya, form 1 dan 2 itu sama saja. Pakta integritas juga bisa diunduh dengan klik disini
Persyaratan daftar ulang akan diinformasikan berikutnya setelah selesai proses hasil seleksi PPDB 2022-2023
Hasil seleksi dapat dilihat pada webiste ppdb.jatengprov.go.id pada menu seleksi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh panitia pusat
PPDB tahun ajaran 2022-2023 dilakukan secara daring (online) namun panitia PPDB SMA 1 PEKALONGAN tetap membuka layanan secara luring di sekolah sesuai jadwal yang sudah ditentukan
Bagi calon peserta didik baru yang ingin datang ke SMA 1 Pekalongan harap mengenakan seragam sekolah asal sesuai hari kedatangan dengan rapi (bersepatu pastinya), sopan serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku
Boleh, tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta harus sopan dan rapi
Selama kegiatan verifikasi berkas kamu bisa datang ke SMANSA sesuai jadwal kegiatan verifikasi berkas yaitu sejak tanggal 15 s.d 28 Juni 2022 hal ini untuk menghindari kerumunan di hari-hari pertama verifikasi berkas PPDB
Berkas yang dibawa saat verifikasi berkas adalah semua berkas yang diunggah/digunakan sesuai dengan jalur masuknya masing-masing. Calon peserta didik juga harus membawa bukti pengajuan akun saat melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK terdekat.
Bisa, bagi calon peserta didik dari luar zonasi bisa mendaftar/ikut PPDB melalui jalur prestasi
Sekolah asal diminta membuat surat keterangan lulus dan keterangan nilai
Silahkan untu mengurus ke dukcapil, nanti ada surat keterangan tanggal entry data (dengan catatan alamat masih sama, jadi yg dihitung tanggal entry data di dukcapil apakah sudah minimal tinggal disana 1 tahun)
Akan langsung tertolak oleh sistem, KK harus minimal berumur 1 tahun, jadi yg diakui KK lama sebagai bukti
Jalur Afirmasi yang anak yatim/piatu yaitu Siswa yg orangtua ya meninggal karena covid harus melampirkan surat keterangan kematian karena covid oleh pihak yg berwenang (Bisa Rumah Sakit ataupun kelurahan atau kalau sesuai dengan juknis maka dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
Sedangkan bila yatim/piatu dari panti asuhan maka masuk melalui jalur afirmasi panti asuhan bukan yatim piatu karena korban covid.
Berbeda lagi dengan Calon Peserta Didik Baru yang terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Adalah Calon Peserta Didik Baru yang terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Bila ada pertanyaan lain yang belum terjawab silahkan tulisan di kolom komentar